{"id":16,"date":"2017-12-30T14:38:58","date_gmt":"2017-12-30T14:38:58","guid":{"rendered":"http:\/\/bpmi.istn.ac.id\/?page_id=16"},"modified":"2025-03-20T06:59:11","modified_gmt":"2025-03-20T06:59:11","slug":"peran-dan-fungsi","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/peran-dan-fungsi\/","title":{"rendered":"Fungsi dan Peran"},"content":{"rendered":"<p><strong>SATUAN PENJAMINAN MUTU<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Fungsi<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Merancang sistem penjaminan mutu institut berdasar pada Rencana Strategis Institut, serta memperhatikan pertimbangan Senat Institut yang telah disahkan Rektor, mencakup;<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Perencanaan sistem pembinaan, dan pengembangan penjaminan mutu sesuai perkembangan iptek, selaras dengan renstra Institut dan Pedoman DIKTI;<\/li>\n<li>Perencanaan pembuatan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Institut;<\/li>\n<li>Perencanaan pelaksanaan program Sistem Penjaminan Mutu berdasarkan secara periodik;<\/li>\n<li>Penyusunan sistem, standar, mekanisme dan SOP Penjaminan Mutu.<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Melaksanakan kegiatan program,<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Koordinasi dengan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana dalam penerapan dan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu;<\/li>\n<li>Membuat perangkat sistem penjaminan mutu Institut;<\/li>\n<li>Menata dan mengelola dukungan teknis dan administrasi penjaminan mutu;<\/li>\n<li>Mensosialisasikan kebijakan mutu Institut pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan;<\/li>\n<li>Mensosialisasikan sistem audit kinerja internal Institut pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan;<\/li>\n<li>Mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu pada tingkat Fakultas, program studi, Sekolah Pascasarjana pada akhir semester;<\/li>\n<li>Mereview instrumen akreditasi intitusi dan program studi;<\/li>\n<li>Memfasilitasi penyusunan instrumen penjaminan mutu dan SOP unit kerja di lingkungan Institut.<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Melaksanakan monitoring dan evaluasi :<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan teknis penjaminan mutu;<\/li>\n<li>Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan audit kinerja internal Institut.<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li>Melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut;<\/li>\n<li>Menyusun laporan program kerja Badan Penjaminan Mutu, setiap tahun sebagai wujud akuntabilitas kepada rektor sesuai dengan standar yang diberlakukan;<\/li>\n<li>Melaksanakan perbaikan internal setelah memperoleh arahan Rektor;<\/li>\n<li>Merekomendasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti Rektor;<\/li>\n<li>Melaporkan hal-hal administrasi yang diminta oleh pihak Kopertis dan Dikti.<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Tanggung Jawab<\/strong><\/p>\n<p>Kepala Badan Penjaminan Mutu bertanggung jawab berkenaan dengan penyelenggaraan penjaminan mutu kepada Rektor, atas dasar;<\/p>\n<ul>\n<li>Kebenaran dan ketepatan program kerja pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;<\/li>\n<li>Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja, berkenaan dengan pengalokasian dan pendistribusian sumber-sumber daya pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;<\/li>\n<li>Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas, berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;<\/li>\n<li>Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja berkenaan dengan pelaksanaan dukungan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit lain di lingkungan Institut;<\/li>\n<li>Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi berkenaan dengan pelaksanaan penjaminan mutu dari setiap Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan unit-unit kerja pendukung Institut;<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>Hirarki <\/strong><strong>Hubungan Kerja<\/strong><\/p>\n<p>(1) Rektor; (2) Wakil Rektor; (3) LLDikti3; (4) APTISI; (5) Ketua LP2M; (6) Direktur Sekolah Pascasarjana; (7) Dekan di lingkungan Institut; (8) Kepala Lembaga; (9) Direktur; (10) Kepala Pusat; (11) Kepala Biro; (12) Sekretaris Institut; (13) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Institut; dan (14) Lembaga terkait di luar Institut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SATUAN PENJAMINAN MUTU &nbsp; Fungsi Merancang sistem penjaminan mutu institut berdasar pada Rencana Strategis Institut, serta memperhatikan pertimbangan Senat Institut yang telah disahkan Rektor, mencakup; Perencanaan sistem pembinaan, dan pengembangan penjaminan mutu sesuai perkembangan iptek, selaras dengan renstra Institut dan Pedoman DIKTI; Perencanaan pembuatan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Institut; Perencanaan pelaksanaan program Sistem Penjaminan Mutu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-16","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/16","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/16\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":802,"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/16\/revisions\/802"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/spm.istn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}